Senin, 16 Juni 2014

Jenis-jenis Cyber Law




Dibawah ini merupakan jenis-jenis Cyberlaw:

a.       Joy Computing

Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.

b.       Hacking

Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.


c.       The Trojan Horse

Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk kepentingan pribadi atau orang lain.

d.      Data Leakage

Adalah menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.

e.       Data Diddling

Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.

f.        To Frustase Data Communication  atau Diddling

Yaitu penyia-nyiaan data komputer.

g.       Software Privacy

Yaitu pembajakam perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Kelompok 7 EPTIK 12.4C.24 2014



View all posts by Kelompok 7 →

0 komentar: